• By Dinas Sosial, Pemberdayaa
  • 12 Juli 2023
  • 15:43:06
  • Berita Dinas

PENDAMPINGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN NEGERI KISARAN

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diwakili oleh Bidang Perlindungan Anak beserta Pekerja Sosial telah melakukan
Pendampingan terhadap korban dan saksi dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan Saksi, Korban, dan Anak Pelaku.

Persidangan dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh Hakim, Jaksa, Penasehat Hukum Anak Pelaku, Tim dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beserta Pekerja Sosial, Pihak keluarga Korban dan Anak Pelaku. Selanjutnya persidangan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2023 dengan agenda tuntutan dari Kejaksaan.