TUGAS POKOK :
Melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta tugas pembantuan sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh daerah.
FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.