TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK :

Melaksanakan  urusan pemerintahan dibidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta tugas pembantuan sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh daerah.

FUNGSI :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.