Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batu Bara melalui Pekerja Sosial Ahli Muda serta Pendamping Rehabilitasi Sosial (Pekerja Sosial) Kementerian Sosial RI memberikan pendampingan serta dukungan psikososial kepada 5 (Lima) Korban Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur, di Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara, Selasa (30/01/2024).
Selanjutnya Pekerja Sosial akan berkoordinasi dengan Penyidik Unit PPA Satreksrim Batu Bara terkait Laporan Sosial Kelima Korban, sesuai dengan UU NO 11 TAHUN 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.