Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) telah sukses menyelenggarakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2026 yang berlangsung pada 04–06 Agustus 2026 di Aula A Kantor Bupati Batu Bara.
Kegiatan yang diikuti oleh 70 peserta dari lintas sektor—mulai dari Aparat Penegak Hukum (APH), OPD, Kepala Sekolah/Tenaga Pendidik, LSKA, hingga rekan LSM dan media—ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak di Kabupaten Batu Bara.
Empat prinsip utama Konvensi Hak Anak yang terus kita perjuangkan:
1?? Non-diskriminasi
2?? Kepentingan terbaik bagi anak (Best interests of the child)
3?? Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan
4?? Penghargaan terhadap pendapat anak
Mari bersama ciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak, dimulai dari keluarga dan lingkungan sekitar kita! ???????