• By admin
  • 08 Juni 2026
  • 22:58:02
  • Berita Dinas

ASESMEN DAN PENDAMPINGAN PSIKOSOSIAL DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR, KAMIS (04/06/2026)

Pekerja Sosial dan Kepala UPTD PPA telah melaksanakan  asesmen dan pendampingan psikososial terhadap 1 orang anak berjenis kelamin perempuan yang berinisial TS dalam tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur yang beralamat di Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar.

 

Adapun tujuan pelaksanaan asesmen yang dilakukan pekerja sosial terhadap korban adalah menggali akar permasalahan yang dialami oleh anak korban dan dampak yang dialaminya setelah tejadinya tindak pidana persetubuhan yang dialami anak korban tersebut.

 

Asesmen dilakukan di Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara. Alasan pihak kepolisian memanggil pekerja sosial untuk melaksanakan asesmen terhadap anak korban dikarenakan usia anak yang menjadi korban masih dibawah usia 18 tahun dan masih dalam kategori anak sehingga perlunya asesmen dan pendampingan dari pekerja sosial agar pekerja sosial dapat membuat laporan sosial hasil asesmen yang dilakukan pekerja sosial untuk melengkapi berkas pekara yang dialami oleh anak korban.

 

Selanjutnya Pekerja Sosial akan berkoordinasi dengan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara terkait penyelesaian dan penyerahan Laporan Sosial korban.